Ekbis  

Pemantauan Harga Pasar Cegah Peredaran Rokok Ilegal

JagatBisnis.com – Dalam rangka kembali mengoptimalkan fungsi pengawasan dan penerimaan negara di bidang cukai, Bea Cukai melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dengan melakukan pemantauan harga transaksi pasar (HTP) terhadap harga jual eceran hasil tembakau/rokok secara berkala.

Plt Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengungkapkan kegiatan pemantauan HTP yang dilakukan Bea Cukai merupakan mandat yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai SE-18/BC/2017.

“Dalam surat edaran tersebut, setiap kantor Bea Cukai dapat melakukan pemantauan secara rutin setiap tiga bulan yakni bulan Maret, Juni, September dan Desember. Pemantauan kali ini ditujukan untuk penjual toko eceran yang berguna mendata sekaligus mensosialisasikan ciri-ciri rokok ilegal.” ungkap Hatta

Baca Juga :   Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Botol MMEA Ilegal di Perairan Batam

Sosialisasi dikemas dengan pembagian brosur mengenai ciri rokok ilegal seperti rokok tanpa dilekati pita cukai, memakai pita cukai bekas, memakai pita cukai yang bukan peruntukannya, dan memakai pita cukai palsu.

Baca Juga :   Bea Cukai Kudus Gagalkan Dua Upaya Pengedaran Rokok Ilegal dalam Satu Hari

Dalam pelaksanaan pemantauan HTP, setiap unit Bea Cukai melalui Kepala Kantor membentuk tim pemantauan HTP. Kegiatan pemantauan dilakukan dengan mendata produk hasil tembakau yang berada di tempat penjualan eceran yang meliputi toko modern atau toko tradisional. “Tim pemantauan mengunjungi sekurang-kurangnya tiga tempat penjualan eceran di tiap kecamatan terpilih yang menjadi target sampel wilayah pemantauan,” tambah Hatta.

Pemantauan kali ini dilakukan oleh beberapa kantor Bea Cukai antara lain Bea Cukai Bandar Lampung, Gresik, Tanjung Pinang, Pangkal Pinang, Bogor dan Cilacap. Dari hasil pemantauan tersebut, kemudian dilaporkan kepada Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai. Pemantauan HTP juga dilakukan sebagai acuan dalam menganalisis kestabilan harga jual produk tembakau di pasar sehingga dapat menciptakan persaingan sehat industri hasil tembakau di Indonesia.

Baca Juga :   Bea Cukai Gagalkan Peredaran 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sumatera

“Kami tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Selain melanggar hukum, hal tersebut juga akan berdampak merugikan pada negara.” Tutup Hatta. (srv)

MIXADVERT JASAPRO