Polisi Ringkus Pelaku Curas saat Asyik Nongkrong

JagatBisnis.com – Bagian Reskrim Polsek Kopang Polres Cabai Tengah Polda Nusa Tenggara Barat meringkus AA (31), buronan permasalahan perampokan dengan kekerasan di Desa Prantap, Dusun Muncan, Kecamatan Kopang, Kabupaten Cabai Tengah.

” Diinformasikan, terdakwa yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sedang nangkring di tepi jalur dekat rumahnya,” tutur Kapolsek Kopang AKP Suherdi, Sabtu (20/3/2021),

Tim yang dipimpin Kapolsek Kopang AKP Suherdi langsung beranjak kilat membekuk terdakwa AA tanpa perlawanan.

Kapolsek menjelaskan, terdakwa bersama 2 orang rekannya dikabarkan korban melakukan aksi perampokan pada Agustus 2020. Satu orang terdakwa atas julukan SG sebelumnya sukses dibekuk Tim Puma Polres Cabai Tengah pada Kamis (18/3/2021) selanjutnya benda fakta satu bagian HP Samsung warna Silver kepunyaan korban

” Sedang terdakwa yang satuan masih dalam cara pelacakan,” ucapnya.

Beliau menambahkan, modus operandi aksi para pelaku itu dengan cara memecahkan rumah mengenakan pisau dan besi, mengutip benda benda bernilai.

Dari hasil pengecekan, para pelaku melakukan aksi kejahatannya lebih dari 3 kali. Saat ini aparat masih melakukan pengembangan.

” Atas perbuatannya, para pelaku dijerat artikel 365 KUHP tentang perampokan dengan kekerasan dengan bahaya bui sangat lama 12 tahun,” tuturnya. (ser)