Ekbis  

Bea Cukai Nunukan Fasilitasi Enam Puluh Penumpang Repatriasi WNI dari Tawau

JagatBisnis.com –  Bea Cukai Nunukan fasilitasi repatriasi enam puluh warga negara Indonesia (WNI) dari Tawau, Malaysia. WNI tersebut dipulangkan melalui Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan pada tanggal 10 Maret 2021.

“Para penumpang melakukan rapid test antigen COVID-19 terlebih dahulu, lalu dilaksanakan pemeriksaan dan penyelesaian administrasi pada Karantina Kesehatan, Imigrasi, dan Bea Cukai,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan, M. Solafudin, pada Kamis (18/03).

Menurutnya, petugas Ba Cukai Nunukan saat itu juga memberikan pelayanan registrasi IMEI perangkat seluler untuk penumpang yang membawa perangkat seluler yang dibawa/dibeli dari luar negeri. “Kami bantu mereka melakukan registrasi IMEI agar dapat mendapatkan akses layangan jaringan Indonesia dengan resgistrasi melalui laman Bea Cukai atau melalui aplikasi android Mobile Bea Cukai dengan ketentuan paling banyak dua unit untuk setiap penumpang atau awak sarana pengangkut,” jelas M. Solafudin.

Baca Juga :   Bea Cukai Kawal Ekspor Ikan dan Produk Perikanan

Setelah menyelesaikan administrasi dan pemeriksaan, para WNI tersebut dibawa oleh BP2MI/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menuju Rusunawa Nunukan untuk menjalani karantina selama enam hari.

Baca Juga :   Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp1,3 Miliar

M. Solafudin menambahkan proses repatriasi tersebut berjalan lancar dan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku. “Tentunya keberhasilan pelaksanaan repatriasi ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara beberapa instansi di wilayah Nunukan dan Provinsi Kalimantan Utara. Kami harap kerja sama ini dapat terus berjalan dengan baik. Sehingga dalam pelaksanaan tugas dapat saling mendukung dan berjalan dengan lancar serta aman seperti yang sudah berjalan selama ini,” ungkapnya. (srv)

MIXADVERT JASAPRO