JagatBisnis.com – Empat orang bernama samaran MLA, MNK, CJ dan RH membuat angkat kaki 13 mobil sewaan dari salah satu persewaan mobil di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Para pelaku sudah bertindak sejak tahun 2020 kemarin. Pelaku dan korban membuat akad kontrak penyewaan mobil hingga batasan durasi yang telah didetetapkan.
” Modusnya yang dilaksanakan merupakan gimana meminjam atau mereka Memberikan sesuatu keyakinan dari industri itu untuk kesekian kali memberikan mobil sewaan. Awalnya dilaksanakan kontrak kegiatan 2 minggu setelah itu dilanjutkan dengan setiap hari,” ujar
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Rango Siregar, Selasa (9/3/2021).
Setelah itu, terdakwa melunasi carter mobil sesuai dengan akad yang telah disetujui. Perihal ini lah yang membuat korban yakin karena pelaku senantiasa melunasi uang carter.
Discussion about this post