Walaupun sudah dibekuk dan masih terdapat yang dikejar oleh tim kombinasi, polisi belum memutuskan anggota kelompok motor sebagai terdakwa.
” Artikel yang disangkakan ialah artikel 160 KUHP, juncto artikel 11 bagian 1 graf A, juncto artikel 26, perda nomor 1 tahun 2021, termasuk Undang- undang( UU) gawat,” jelasnya. (ser)
Discussion about this post