JagatBisnis.com – Bea Cukai menambahkan izin fasilitas kawasan berikat kepada dua perusahaan di Aceh dan Jawa Barat. Hal ini dilakukan sebagai upaya Bea Cukai untuk terus meningkatkan perekonomian melalui pengembangan sektor industri dalam negeri.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Safuadi mengatakan bahwa pihaknya senantiasa berupaya menggali potensi daerah semaksimal mungkin untuk kesejahteraan masyarakat Aceh. Salah satunya dengan meresmikan langsung PT Great Giant Pineapple (GGP) menjadi kawasan berikat hortikultura di Provinsi Aceh, pada Senin (22/2) di Aula Bea Cukai Lhokseumawe.
PT GGP merupakan perusahaan yang bergerak di komoditi buah dan sayuran hortikultura berlokasi di Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Produk yang menjadi komoditas utama perusahaan tersebut adalah Highland Pisang Cavendish yang ditanam pada lahan seluas empat hektar di Jalan Raya Bireuen-Takengon, Desa Rimba Raya, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah.
Discussion about this post