Bea Cukai Denpasar Ringkus Paket Kiriman Berisi Narkotika

JagatBisnis.com – Bea Cukai Denpasar gagalkan penyelundupan narkotika jenis tembakau sintetis yang disembunyikan dalam sebuah paket barang kiriman. Dari penindakan yang dilakukan di kantor Lion Parcel dan Homestay daerah Kuta, Bali ini petugas berhasil mengamankan 24,46 gram tembakau sintetis.

Baca Juga :   Bea Cukai dan BNN Kota Manado Gagalkan Upaya Transaksi Tembakau Gorila Lewat Instagram

Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar, Kusuma Santi Wahyuningsih menyatakan, “Penindakan berhasil dilakukan berkat sinergi antara Bea Cukai Denpasar, Subdirektorat Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Bali Nusa Tenggara, Bea Cukai Ternate, dan BNN Provinsi Bali,” ungkap Santi.

Informasi awal diperoleh dari Subdirektorat Narkotika dan Bea Cukai Ternate serta Bea Cukai Wilayah Bali dan Nusa Tenggara bahwa terdapat sebuah paket yang diberitahukan sebagai aksesoris namun diduga kuat berisi narkotika.

Baca Juga :   Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu di Pelabuhan Tanjung Emas dan Perbatasan Jayapura

“Hasil uji lab Balai Laboratorium Bea Cukai Ngurah Rai menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan tembakau yang mengadung narkotika. Untuk proses lebih lanjut, kami menyerahterimakan barang bukti tersebut ke BNN Provinsi Bali,” pungkas Santi. (srv)

MIXADVERT JASAPRO