Selain memberikan asistensi kepada pengusaha pabrik, Bea cukai juga melakukan penyuluhan saat operasi pasar di Kecamatan Gondanglegi dan Pagelaran. Dalam kesempatan tersebut petugas Bea Cukai memberi penjelasan kepada para pemilik toko di lokasi tersebut agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal.
“Untuk memutus mata rantai peredaran rokok ilegal, cara yang efektif adalah dengan tidak menjadi konsumennya. Apabila tidak ada yang membeli rokok ilegal maka kegiatan produksi rokok tersebut akan mati dengan sendirinya.” ungkap Santje Asbay selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang.
Upaya meningkatkan pemahaman cukai kepada pengguna jasa juga dilakukan Bea Cukai Blitar. Bea Cukai Blitar menyosialisasikan cara pelaporan cukai melalui sistem aplikasi ExSIS. Aplikasi ini merupakan upaya digitalisasi yang dilakukan Bea Cukai dalam pelaporan cukai untuk mempercepat dan meningkatkan efisiensi pelayanan. “Pada kesempatan ini kami memberikan pemaparan terkait mengenai Laporan Penggunaan/ Persediaan Barang Kena Cukai Dengan Fasiltas Tidak Dipungut Cukai (LACK-1) dan Laporan Penggunaan Etil Alkohol Dengan Fasilitas Pembebasan Cukai Tanpa Melalui Proses Produksi Terpadu (LACK-4),” ungkap Arintoko Dwi Wiharto, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis Bea Cukai Blitar.
Discussion about this post