Bea Cukai Maksimalkan Peran Radio untuk Diseminasi Info Kepabeanan dan Cukai

JagatBisnis.com – Dalam diseminasi informasi kepabeanan dan cukai kepada masyarakat luas, Bea Cukai kerap memaksimalkan peran radio. Di antara media yang ada, seperti televisi dan media cetak, radio dipilih Bea Cukai karena memiliki beberapa keunggulan. Radio dapat diakses secara mudah, masyarakat juga dapat mendapatkan informasi dengan cepat dari radio dengan biaya murah. Selain itu, sifatnya yang auditori (untuk didengarkan) membuat Bea Cukai lebih mudah menyampaikan pesan dalam bentuk acara yang menarik.

“Radio telah menjadi media massa yang dapat diandalkan, cukup efektif dalam penyampaian pesan, dan tetap diminati walau banyak media lain. Seiring perkembangan waktu, jumlah pendengar radio terus bertambah dan radio terus bertahan menghadapi perkembangan zaman,” ungkap Plh. Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Sudiro, pada Jumat (19/02).

Tak hanya melalui radio streaming milik instansi, yaitu Kanal BC Radio, Sudiro mengatakan kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di beberapa daerah juga bekerja sama dengan stasiun radio lokal untuk menyebarluaskan informasi kepabeanan dan cukai. Beberapa kantor memilih topik sosialisasi ketentuan cukai untuk dibahas di siaran radio, seperti Bea Cukai Semarang dan Pemkot Semarang yang mengemas sosialisasi cukai dalam bentuk talkshow di Radio Idola Semarang pada tanggal 11 Februari 2021 lalu. Salah satu hal yang dibahas Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, M. Yudistira di talkshow tersebut adalah bentuk koordinasi dan kerja sama kedua pihak dalam melakukan sosialisasi dan pemberantasan rokok ilegal.

Baca Juga :   Bea Cukai Marunda Musnahkan Barang-Barang Hasil Penindakan

Sebelumnya, pada tanggal 5 Februari 2021, Bea Cukai Pantoloan menghadirkan kepala kantornya, Alimuddin Lisaw di program acara dialog Komentar dan Opini Anda (KOPI Anda) dengan topik “Plus Minus Kenaikan Cukai Rokok” yang disiarkan melalui live telepon oleh Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Palu (LPP RRI Palu). Alimuddin menyampaikan beberapa aspek yang menjadi pertimbangan kenaikan tarif cukai hasil tembakau, yaitu aspek kesehatan terkait prevalensi perokok, aspek tenaga kerja industri hasil tembakau, aspek petani tembakau, aspek peredaran rokok ilegal, dan aspek penerimaan. Ia juga menyampaikan bahwa rata-rata tertimbang dari kenaikan tarif cukai per jenis rokok adalah sebesar 12,5%.

Menurut Sudiro, kenaikan tarif cukai adalah hal yang perlu diketahui masyarakat, bukan hanya besaran tarifnya tetapi juga tujuan di baliknya. “Dari aspek kesehatan hal ini bertujuan untuk menurunkan prevalensi perokok yang secara umum diharapkan menurun dari 33,8% menjadi 33,2% di tahun 2021. Selain itu, diharapkan pula terjadi penurunan prevalensi perokok anak golongan usia 10 hingga 18 tahun yang ditargetkan turun menjadi 8,7% di Tahun 2024 dari 9,1% di tahun 2020. Pengenaan tarif ini untuk mengurangi kemampuan daya beli anak usia 10 sampai 18 tahun dalam membeli atau mengonsumsi produk rokok,” jelasnya.

Baca Juga :   Gelar Sosialisasi, Bea Cukai Beberkan Ketentuan Cukai ke Masyarakat

Upaya Bea Cukai dalam penggalian potensi industri hasil tembakau juga tak luput dipublikasikan lewat radio. Dilatarbelakangi fakta bahwa Kabupaten Temanggung merupakan salah satu dari lima daerah penghasil tembakau terbaik di Indonesia, tetapi bukan merupakan daerah industri hasil tembakau atau pabrik rokok, Bea Cukai Magelang pun mensosialisasikan cukai hasil tembakau berupa tembakau iris.

Tembakau Iris atau yang biasa disebut dengan TIS adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. Untuk TIS yang tergolong barang kena cukai yaitu TIS yang telah selesai dibuat atau selesai dirajang dan sudah dikemas untuk penjualan eceran dengan berat maksimal 2,5 Kg sehingga penjualannya harus sudah dilekati pita cukai. Apabila tidak dilekati pita cukai, maka termasuk ilegal. Untuk menjadi pengusaha, pabrik tembakau iris wajib memiliki NPPBKC (nomor pokok pengusaha barang kena cukai).

Baca Juga :   Usai Hari Raya, Bea Cukai Pekanbaru Amankan 96.600 Batang Rokok Ilegal.

“Kami ingin hasil tembakau di daerah Temanggung dapat terserap dengan baik dengan adanya pengembangan potensi industri hasil tembakau atau pabrik tembakau iris ini sehingga dapat meningkatkan penerimaan daerah, menyerap tenaga kerja, dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.”

Selain cukai, aturan kepabeanan juga menjadi topik yang rutin didengungkan Bea Cukai lewat siaran radio. Bea Cukai Maumere lewat talkshow Radio Suara Sikka 104.9 FM mensosialisasikan pengendalian perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler melalui identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020. Bahasan ini juga telah diangkat Bea Cukai Parepare bersama Radio Giss FM Parepare.

“Kami menerima banyak pertanyaan tentang registrasi IMEI, sehingga kami sampaikan juga di radio bagaimana cara untuk melakukan pendaftaran atau registrasi IMEI bagi penumpang dan awak sarana pengangkut. Handphone, komputer genggam, atau tablet yang dibawa atau dibeli dari luar negeri dapat dilakukan registrasi IMEI-nya secara daring melalui www.beacukai.go.id yang selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan (validasi) oleh Bea Cukai di bandara ataupun kantor Bea Cukai terdekat dengan domisili,” lengkap Sudiro.(srv)

MIXADVERT JASAPRO