Tak hanya melalui radio streaming milik instansi, yaitu Kanal BC Radio, Sudiro mengatakan kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di beberapa daerah juga bekerja sama dengan stasiun radio lokal untuk menyebarluaskan informasi kepabeanan dan cukai. Beberapa kantor memilih topik sosialisasi ketentuan cukai untuk dibahas di siaran radio, seperti Bea Cukai Semarang dan Pemkot Semarang yang mengemas sosialisasi cukai dalam bentuk talkshow di Radio Idola Semarang pada tanggal 11 Februari 2021 lalu. Salah satu hal yang dibahas Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, M. Yudistira di talkshow tersebut adalah bentuk koordinasi dan kerja sama kedua pihak dalam melakukan sosialisasi dan pemberantasan rokok ilegal.
Sebelumnya, pada tanggal 5 Februari 2021, Bea Cukai Pantoloan menghadirkan kepala kantornya, Alimuddin Lisaw di program acara dialog Komentar dan Opini Anda (KOPI Anda) dengan topik “Plus Minus Kenaikan Cukai Rokok” yang disiarkan melalui live telepon oleh Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Palu (LPP RRI Palu). Alimuddin menyampaikan beberapa aspek yang menjadi pertimbangan kenaikan tarif cukai hasil tembakau, yaitu aspek kesehatan terkait prevalensi perokok, aspek tenaga kerja industri hasil tembakau, aspek petani tembakau, aspek peredaran rokok ilegal, dan aspek penerimaan. Ia juga menyampaikan bahwa rata-rata tertimbang dari kenaikan tarif cukai per jenis rokok adalah sebesar 12,5%.
Discussion about this post