Hotel di Surabaya Wajib Laporkan Pengunjung

JagatBisnis.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencetak Pesan Brosur terkait peranan untuk pengelola penginapan ataupun kondominium untuk melaporkan wisatawan ataupun pengunjung yang menginap 3 hari ataupun lebih.

Perihal ini dilakukan untuk mengestimasi biar tak terdapat penderita Covid- 19 yang melaukan pengasingan mandiri di penginapan ataupun hotel.

Pesan brosur bernomor 433. 2 atau 1308 atau 436. 8. 4 atau 2021 itu, ditandatangani langsung oleh Orang tua Kota Surabaya, Whisnu Ajaib Buana, Jumat( 11 atau 2 atau 2021).

” Dalam bagan usaha memutuskan mata kaitan penyebaran Covid- 19 Kota Surabaya, bersama ini disampaikan pada kerabat bila ada pengunjung atau wisatawan yang bermukim 3 hari ataupun lebih di tempat atau upaya yang kerabat mengurus untuk segera melaporkan ke Dinas Kultur dan Pariwisata( Disbudpar) Kota Surabaya,” sedemikian itu isi suara dalam pesan brosur itu.

Baca Juga :   Tingkatkan Keamanan Pelanggan di Tengah Pandemi, OYO Indonesia Luncurkan VaccinAid

Tidak hanya informasi tertuju pada Disbudpar, dalam buntut isi pesan itu dituturkan pula kalau informasi pula disampaikan pada Posko Satgas Penindakan Covid- 19 Kota Surabaya ataupun Kantor Badan Penyelesaian Musibah dan Linmas Surabaya.

Pesan brosur ini tertuju pada sebagian pihak. Tidak hanya Pimpinan BPD Perhimpunan Penginapan dan Restoran Indonesia( PHRI) Jawa Timur, pesan pula tertuju pada Pimpinan Assosiasi Building Manager Jawa Timur. Pesan yang serupa pula tertuju pada pemilik atau pengelola penginapan, pemilik atau pengelola kondominium, pemilik atau pengelola guest house atau homestay atau hotel.

Baca Juga :   Makan Malam Imlek Eksklusif di Swiss-Belresort Dago Heritage

Sebelumnya, Orang tua Kota Surabaya, Whisnu Ajaib Buana berterus terang mendapatkan informasi terdapatnya kejadian pengunjung yang tidak jujur melakukan pengasingan mandiri di salah satu penginapan di Surabaya.

” Bila hari Polrestabes menemukan itu di salah satu penginapan, pengasingan mandiri karena Covid- 19. Ini kan ancaman jika ia tidak declare( memublikasikan),” tutur Whisnu.

Baca Juga :   Telah Dibuka, Hotel Episode Gading Serpong Berkonsep Budaya Baduy dan Peranakan Khusus

Bagi ia, perihal itu dapat berpotensi terbentuknya penjangkitan. Karyawan penginapan ataupun wisatawan yang lain, dapat terjangkit jika pengunjung tak tembus pandang. Bahkan, penjangkitan dapat lalu bersinambung bila penyebaran itu tidak segera diputus.” Makanya wajib kita putus rantainya,” kata Whisnu.

Untuk menghindari perihal itu, Satgas Covid- 19 di 31 kecamatan Surabaya pula dimohon supaya beranjak di wilayahnya masing- masing. Mereka dimohon intens melakukan pengawasan penginapan ataupun hotel untuk membenarkan kesehatan para wisatawan yang lebih dari 3 hari menginap. (ser)

MIXADVERT JASAPRO