Bea Cukai Malili Bongkar Tiga Upaya Penyelundupan Narkotika

JagatBisnis.com –  Sinergi Bea Cukai Malili, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, dan Kepolisian Resor Luwu Timur berhasil gagalkan tiga upaya pennyelundupan narkotika, psikotropika, dan precursor (NPP) yang dikirimkan perusahaan jasa titipan. Petugas berhasil membongkar ketiga kasus ini dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Malili, Andi Oddang Djoeddawi menyatakan dari ketiga kasus yang berhasil diungkap tersebut, telah diamankan kurang lebih 363,73 gram NPP jenis tembakau gorilla.

“Kasus pertama dari rangkaian tiga kasus ini diungkap pada 16 Desember 2020, berdasarkan info dari Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, petugas Bea Cukai Malili bersama Polres Luwu Timur melakukan controlled delivery terhadap paket yang diduga berisi tembakau gorilla. Dari kasus ini kami mengamankan dua orang tersangka dan tembakau gorilla seberat 331 gram di daerah Wawondula,” ungkap Andi.

Andi melanjutkan, “untuk kasus kedua, kami melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka dan 22 gram tembakau gorilla di daerah Karebe pada 23 Januari 2021. Sementara untuk kasus ketiga kami juga menangkap satu orang dan 10,73 gram di daerah Wawondula ada 26 Januari 2021,” tambah Andi.

Dari ketiga penindakan tersebut, Bea Cukai Malili telah membuat surat bukti penindakan dan terhadap barang bukti beserta pemilik barang telah diserah terimakan kepada Polres Luwu Timur untuk penelitian lebih lanjut. Kegiatan Penindakan tersebut dilakukan dengan memperhatikan Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19.

“Penindakan NPP ini merupakan wujud dari komitmen Bea Cukai Malili untuk memberantas peredaran narkotika yang masuk di wilayah pengawasan Bea Cukai Malili serta sesuai dengan tugas dan fungsi Bea Cukai untuk melindungi generasi muda dari bahaya penggunaan narkotika,” pungkas Andi. (srv)