Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Padmoyo Tri Wikanto menyampaikan dalam PMK 206/PMK.07/2020, pembagian alokasi DBHCHT yaitu sebesar 50% untuk bidang kesehjateraan masyarakat, yang terdiri dari program pembinaan lingkungan sosial dan program peningkatan kualitas bahan baku, 25% untuk bidang penegakan hukum yang terdiri dari program pembinaan industri, program sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan program pemberantasan barang kena cukai, serta 25% untuk bidang kesehatan dalam rangka program pembinaan lingkungan sosial.
Hal yang sama juga disampaikan Kepala Kantor Bea Cukai Cilacap, Wisnu Wibowo saat menerima kunjungan Dinas Perekonomian beserta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cilacap, pada 19 Januari 2021 lalu di kantornya. Pada kesempatan tersebut Wisnu juga menyetujui berbagai agenda kegiatan yang telah direncanakan pemerintah Kabupaten Cilacap di tahun 2021 sebagai pemanfaatan DBHCHT. “Dengan adanya koordinasi penggunaan DBHCHT ini diharapkan dapat menjadi sarana untuk meningkatkan sinergi dan kerja sama antara Bea Cukai Cilacap dengan Pemerintah Kabupaten Cilacap,” harapnya.
Discussion about this post