Ekbis  

Lagi! Pengusaha Surabaya Menang Gugatan, Antam Harus Balikin 43 Kg Emas

jagatbisnis.com – Masih hangat di kuping warga, hal Budi Said, Majelis hukum Negara( PN) Surabaya ternyata kembali meluluskan petisi seorang pengusaha asal Surabaya yang lain kepada PT Berbagai macam Tambang( Antam) Persero Tbk. Kali ini, Antam dihukum melunasi kehilangan Rp 27. 250. 397. 000 ataupun 43 kilogram logam mulia.

Dalam Sistem Informasi Pencarian Masalah( SIPP) PN Surabaya, Pengusaha asal Surabaya yang menggugat Antam merupakan Adiyanto Wiranata. Nomor gugatannya 910/ Pdt. Gram/ 2019/ PN Sby dan diajukan pada Selasa, 10 September 2019. Sedangkan artikulasi tetapan dilakukan pada Rabu, 1 April 2020.

” Memidana tergugat untuk mengembalikan uang kepunyaan penuntut sebesar Rp 27, 250, 397, 000,” selanjutnya keterangan SIPP di web PN Surabaya seperti diambil Cermat. co, Rabu( 20/ 1/ 2021).

Tak cuma mengubah kehilangan badaniah, PN Surabaya pula memidana Antam melunasi kehilangan immateriil pada Adiyanto.” Dan kehilangan immateriil sebesar Rp 108. 000. 000. 000 pada penuntut,” jelas tetapan itu.

Terpisah, Rendi Johanis Rompas berlaku seperti pengacara Adiyanto Wiranata membetulkan hal tetapan itu. Ia membetulkan kalau masalah kliennya terjadi pada 2019 dan diputus pada 2020.

Dalam sidang petisi di PN Surabaya, PT Antam diklaim telah melakukan melawan hukum karena tidak memberikan logam mulia seberat lebih dari 43 kilogram yang dibeli dari Butik Logam mulia Metal Agung( BELM) Surabaya I Antam. Padahal Adiyanto sudah melunasi Rp 27, 2 miliyar.

Rendi melaporkan kalau permasalahan itu berasal kala Adiyanto mengirim uang Rp 27, 2 miliyar dengan cara berangsur- angsur sebesar sebelas kali. Uang itu tertuju untuk membeli 43 batang logam mulia seberat 43 kilogram, satu batang logam mulia seberat 250 gram, satu batang logam mulia 100 gram, satu batang logam mulia 25 gram, dan satu batang lagi logam mulia seberat 10 gram.

Setelah melunasi, Adiyanto mendapatkan faktur dari PT Antam. Tetapi, demikian lama ditunggu, logam mulia pesanannya tidak menyambangi tiba.

” Fakturnya asli dikeluarkan PT Antam. Rekeningnya pula rekening PT Antam. Tetapi, benda tidak diantar ke Tujuan,” tutur Rendi diambil dari Jawapos.

Adiyanto sebenarnya sudah lama berlangganan logam mulia ke PT Antam. Laki- laki asal Wiyung itu sebelumnya 9 kali membeli logam mulia di Butik Logam mulia Metal Agung( BELM) Surabaya yang nilainya hampir serupa.

Selama itu pula, Adiyanto mengatakan kalau seluruhnya serius saja. Logam mulia pesanannya terkirim setelah ia mengirim uang. Masalah terjadi kala pembelian kesepuluh pada Oktober 2018.

Terkini, PT Antam mengajukan kasasi kepada tetapan memadankan yang memantapkan tetapan tingkatan awal. Beralasan data di sistem informasi pencarian masalah( SIPP), ingatan kasasi itu telah diserahkan ke Dewan Agung pada Jumat( 15/ 1/ 2021). ( ser)

MIXADVERT JASAPRO