Ini Sanksi Mal Pelanggar Aturan Malam Tahun Baru

jagatBisnis.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menindak tegas pemilik usaha kafe, restoran atau mal yang melanggar ketentuan jam operasional pada malam Tahun Baru 2021. Karena jam operasional sudah dibatasi hinggal pukul 19.00 WIB. Apabila ada yang melanggar akan diberikan sanksi sampai dengan pencabutan izin usaha.

“Tindakan ini kami lakukan sesuai Instruksi Gubernur, bahwa tempat usaha seperti kafe dan restoran hanya boleh beroperasi sampai dengan pukul 19.00 WIB pada 31 Desember 2020,” tegas Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balaikota Jakarta, Senin (28/12/2020).

Selain itu, lanjut Riza, pihaknya juga memberlakukan pengendalian ketat di sejumlah area publik di Jakarta pada malam Tahun Baru. Salah satunya, di kawasan Sudirman-Thamrin. Karena sudah dipastikan, pihaknya tidak akan menggelar perayaan pergantian tahun seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Justru kami bakal menutup sementara area publik, destinasi wisata, serta lokasi lainnya pada 25 dan 31 Desember 2020 serta 1 Januari 2021. Kami juga melakukan pengendalian ketat pada masing-masing wilayah kota dan kabupaten administrasi di sejumlah lokasi yang telah ditentukan. Hal itu kami lakukan untuk mencegah penularan Covid-19,” ungkapnya.

Secara terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan akan menutup total Jalan Sudirman-Thamrin pada malam Tahun Baru dengan menerapkan crowd free night Kamis (31/12) mendatang.

“Rencana penutupan itu akan dilakukan sejak pukul 20.00 WIB hingga pagi hari. Selama penutupan, bukan hanya kendaraan yang dilarang melintas, namun warga juga dilarang untuk berlalu-lalang,” tutupnya. (esa/*)

Baca Juga :   Pemkot Kendari Masih Tunggu Instruksi Mendagri Soal Larangan Perayaan Tahun Baru
MIXADVERT JASAPRO