567 ribu Pekerja Siap-siap Ditransfer Subsidi Gaji Termin Dua Tahap V

jagatBisnis.com – Kementerian Ketenagakerjaan mencairkan bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) termin kedua bagi para pekerja atau buruh yang masuk dalam tahap atau batch V.

Pada tahap ini, Kemenaker menyalurkan BSU sebesar Rp1,2 juta untuk periode November-Desember 2020 kepada 567.723 pekerja atau buruh.

“Pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch V untuk termin kedua ini, ” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dikutip dari keterangannya, Kamis, 26 November 2020.

Dengan disalurkankan tahap V termin kedua ini, Kemnaker telah menyalurkan BSU dari tahap I hingga tahap V, kepada sebanyak 11, 052 juta penerima. Sedangkan berdasarkan laporan data per 23 November 2020, BSU termin kedua telah diterima oleh 5,92 juta orang penerima BSU.

Baca Juga :   Inilah Syarat Pekerja Penerima Bantuan Subsidi Upah 2021

Tahap I Kemenaker menyalurkan BSU kepada 2.180.382 pekerja, tahap II 2.713.434 pekerja, tahap III 3.149.031 pekerja dan tahap IV 2.442.289. Penyaluran BSU ini, dipastikannya setelah diproses oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) kepada bank penyalur.

“Untuk selanjutnya ditransfer ke rekening penerima baik Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) maupun non-Himbara, ” kata Ida.

Baca Juga :   Jasa Marga Tutup Rest Area Km 50, Ini Penyebabnya

Menurut Ida, BSU terhadap pekerja bergaji di bawah 5 juta per bulan terbukti dapat mendorong konsumsi rumah tangga.

Baca Juga :   Hindari Kerumunan Selfie, Plang Jalan Malioboro Ditutup Terpal

“BSU sangat membantu untuk mempertahankan daya beli dan konsumsi rumah tangga khususnya pemenuhan kebutuhan sehari-hari,” kata Ida.(ser)

MIXADVERT JASAPRO