jagatBisnis.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi 2021 ditetapkan sebesar Rp4.791.843 atau naik 6,51 persen dibandingkan tahun sebelumnya senilai Rp4.498.961 berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat.
“Keputusan ini sudah ditandatangani Pak Gubernur Sabtu (21/11) kemarin dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Suhup di Cikarang, Senin.
Suhup mengatakan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No.561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Jawa Barat tahun 2021 itu menetapkan Kabupaten Karawang sebagai daerah dengan UMK tertinggi, selisih Rp6.500 dengan Kabupaten Bekasi.
“Kabupaten Bekasi ada di peringkat kedua UMK tertinggi di Jawa Barat sekaligus Nasional, selisih Rp6.500 dengan Kabupaten Karawang,” katanya.
Suhup mengaku kenaikan besaran upah ini melalui negosiasi alot berujung pengambilan keputusan lewat pengambilan suara terbanyak (voting) Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yang terdiri atas pemerintah daerah, serikat buruh, asosiasi pengusaha, dan serikat buruh.
Discussion about this post