Pada prinsipnya, kebebasan ekonomi tetap didasarkan pada kesepakatan para pihak dan bukan pemaksaan, apalagi kekerasan. Disinilah seharusnya peran pemerintah ditegaskan dan negara hadir, lewat penegakan hukum.
Permasalahan terhadap pertumbuhan dan kebebasan ekonomi, termasuk kebebasan berusaha, tidak lepas dari permasalahan regulasi yang gemuk dan tumpang tindih, serta terbukti rentan akan korupsi dan biaya usaha yang tinggi.
“UU Cipta Kerja ditujukan untuk mendorong efisiensi regulasi, termasuk untuk meningkatkan investasi,” kata Adinda.
UU ini juga berpotensi untuk membantu sektor industri manufaktur di Indonesia, mengingat sektor ini saja bisa membutuhkan perizinan konstruksi sampai 200 hari. Belum lagi biaya transaksi lainnya yang harus dihadapi di daerah.
“Dengan adanya efisiensi regulasi dan kemudahan berusaha, yang tentunya harus diikuti komitmen dan penegakan hukum yang jelas, akan memberikan kepastian hukum kepada para pengusaha maupun investor untuk membangun lebih banyak industri manufaktur di Indonesia dan sektor lainnya,” tukasnya.
Discussion about this post