Bea Cukai Gandeng Instasi Lain Tingkatkan Pemahaman Masyarakat di Bidang Cukai

jagatBisnis.com – Bea Cukai secara aktif menjalin sinergi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan pemahaman masyarakat di bidang cukai melalui kegiatan edukasi dan sosialisasi. Hal tersebut dilakukan selain untuk mendorong kesadaran masyarakat untuk mengonsumsi produk legal juga bertujuan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal. Kali ini, empat kantor Bea Cukai di berbagai wilayah di pulau Jawa telah menggandeng instansi daerah setempat untuk memberikan sosialisasi di bidang cukai.

Pada Rabu (04/11), Bea Cukai Purwokerto bersama dengan Satpol PP Banjarnegara dan Dindagkop Banjarnegara mengadakan sosialisasi dengan tajuk “Mayuh Bebarengan Gempur Rokok Ilegal” yang dihadiri oleh Kepala Desa di seluruh Kecamatan Sigaluh, Lurah Kalibenda, tokoh masyarakat, serta pengusaha toko di masing-masing desa.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Purwokerto, Erwan Saepul Holik mengungkapkan sifat dan karakteristik cukai, “”Pungutan cukai dikenakan terhadap 3 barang, yaitu etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol atau disebut MMEA, dan hasil tembakau” jelas Erwan.

Baca Juga :   Melalui CVC, Bea Cukai Bangun Intimasi Dengan Pengguna Jasa

Pemeriksa Bea Cukai, Luly Nugraheni turut menjelaskan ketentaun terkait ketentuan hukum yang harus diperhatikan dalam menjual rokok selaku barang kena cukai. “Untuk mengetahui rokok yang dijual itu legal atau ilegal, Bapak dan Ibu dapat memeriksa pada kemasan rokok tersebut apakah pita cukainya palsu, pita cukainya sesuai peruntukan atau tidak, pita cukainya bekas atau tidak dan dipastikan rokok yang dijual tidak polos/tanpa pita cukai,” ujar Luly.

Sementara itu, Bea Cukai Kediri bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Nganjuk mengadakan sosialisasi terkait Sinergi mengantisipasi Peredaran Rokok Ilegal di wilayah Kabupaten Nganjuk pada hari Kamis (05/11).

Humas Bea Cukai Kediri, Andyk Budi Widodo dalam pemaparannya menjelaskan tentang ciri-ciri dari rokok ilegal yang sering beredar di masyarakat, antara lain rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai berbeda dan rokok tanpa dilekati oleh pita cukai.

Baca Juga :   Sasar Pelaku Usaha Hingga Eksportir Milenial, Bea Cukai Pacu Ekspor di Daerah dengan Bersinergi

Bea Cukai Kediri juga mengimbau kepada penjual rokok eceran untuk menolak keras terhadap sales-sales yang menawarkan rokok ilegal di warung nya. Sanksi pidana yang diberikan bukan saja ditujukan kepada pembuat atau produsen rokok ilegal, tetapi juga meliputi penjual eceran yang menerima rokok ilegal tersebut. “Barang siapa yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual rokok ilegal akan dikenai sanksi pidana,” jelas Andyk.

Tidak ketinggalan, Bea Cukai Madura bekerja sama dengan KPP Pratama Pamekasan memberikan edukasi pada pengusaha pabrik rokok secara daring yang diadakan pada Jumat (06/11). Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Yanuar Calliandra mengungkapkan bahwa menjelang akhir tahun maka Bea Cukai berupaya untuk menginformasikan terkait pelayanan pita cukai terkait pergantian tahun anggaran.

Pada Bulan Oktober lalu, Bea Cukai Bogor juga bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di kawasan Pasar Cibinong, Bogor. Sosialiasi yang diadakan pada Kamis (15/10) tersebut menyaasar pada para penjual rokok.

Baca Juga :   Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional dengan Berikan Fasilitas Kemudahan Berusaha

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya penjual rokok untuk tidak menerima rokok dengan ciri tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi dan dilekati pita cukai yang bukan peruntukkanya,” ungkap Wahyu Setyono Widyobroto, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bogor.

Bea Cukai Bogor dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian secara berkala akan terus melakukan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Koordinasi yang sudah terjalin akan kembali ditingkatkan bersama Pemerintah Daerah lainnya di wilayah kerja Bea Cukai Bogor terutama dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sesuai Permenkeu nomor 7/PMK.07/2020 sehingga penggunaannya bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. (srv)

MIXADVERT JASAPRO