Pemeriksa Bea Cukai, Luly Nugraheni turut menjelaskan ketentaun terkait ketentuan hukum yang harus diperhatikan dalam menjual rokok selaku barang kena cukai. “Untuk mengetahui rokok yang dijual itu legal atau ilegal, Bapak dan Ibu dapat memeriksa pada kemasan rokok tersebut apakah pita cukainya palsu, pita cukainya sesuai peruntukan atau tidak, pita cukainya bekas atau tidak dan dipastikan rokok yang dijual tidak polos/tanpa pita cukai,” ujar Luly.
Sementara itu, Bea Cukai Kediri bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Nganjuk mengadakan sosialisasi terkait Sinergi mengantisipasi Peredaran Rokok Ilegal di wilayah Kabupaten Nganjuk pada hari Kamis (05/11).
Humas Bea Cukai Kediri, Andyk Budi Widodo dalam pemaparannya menjelaskan tentang ciri-ciri dari rokok ilegal yang sering beredar di masyarakat, antara lain rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai berbeda dan rokok tanpa dilekati oleh pita cukai.
Discussion about this post