jagatBisnis.com – Bea Cukai secara aktif menjalin sinergi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan pemahaman masyarakat di bidang cukai melalui kegiatan edukasi dan sosialisasi. Hal tersebut dilakukan selain untuk mendorong kesadaran masyarakat untuk mengonsumsi produk legal juga bertujuan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal. Kali ini, empat kantor Bea Cukai di berbagai wilayah di pulau Jawa telah menggandeng instansi daerah setempat untuk memberikan sosialisasi di bidang cukai.
Pada Rabu (04/11), Bea Cukai Purwokerto bersama dengan Satpol PP Banjarnegara dan Dindagkop Banjarnegara mengadakan sosialisasi dengan tajuk “Mayuh Bebarengan Gempur Rokok Ilegal” yang dihadiri oleh Kepala Desa di seluruh Kecamatan Sigaluh, Lurah Kalibenda, tokoh masyarakat, serta pengusaha toko di masing-masing desa.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Purwokerto, Erwan Saepul Holik mengungkapkan sifat dan karakteristik cukai, “”Pungutan cukai dikenakan terhadap 3 barang, yaitu etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol atau disebut MMEA, dan hasil tembakau” jelas Erwan.
Discussion about this post