Selain memaparkan capaian penerimaan, dalam kesempatan tersebut pula Susila Brata menyampaikan capaian pengawasan. Menurutnya, sampai dengan bulan Oktober 2020 Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan terhadap peredaran barang ilegal di wilayah Batam, yaitu sebanyak 451 kali dengan penindakan tertinggi terhadap komoditas barang kena cukai ilegal.
“Penindakan terbesar yang berhasil dilakukan yaitu terhadap penyelundupan rokok ilegal tanpa pita cukai sebanyak 50 juta batang dengan perkiraan jumlah kerugian yang dapat dialami negara mencapai sekitar Rp52 miliar. Penindakan tersebut menjadi penindakan terbesar terhadap rokok ilegal dalam skala nasional,” ungkap Susila.
Ia melanjutkan pemaparannya dengan menjelaskan strategi yang telah dijalankan oleh Bea Cukai Batam dalam mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), salah satunya melalui sistem otomasi Batam Logistic Ecosystem (BLE). Susila mengatakan, kehadiran BLE akan sangat membantu para pelaku usaha khususnya di bidang logistik untuk mengurangi dampak COVID-19. BLE juga akan mampu membenahi industri logistik di Indonesia dan akan menjadi percontohan nasional.
Discussion about this post