Kemudian, lanjut Arif, tim gabungan Bea Cukai Tanjung Emas dan BNNP Jawa Tengah dengan disaksikan operasional PT Pos Indonesia melakukan pemeriksaan fisik terhadap paket yang dicurigai tersebut. Barang kiriman diberitahukan berisi Tshirt, Melatonin Pills, dan Candy Sour Pack Kids dengan penerima berinisial HF (32) yang beralamat di Pekalongan. “Dalam barang kiriman ditemukan enam ampul cairan dalam kemasan berwarna putih dan dua bungkus plastik berisi 79 permen berwarna orange,” jelas Arif.
Selanjutnya Bea Cukai mengambil sampel untuk dilakukan uji laboratorium di MiniLab Bea Cukai Tanjung Emas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tambah Arif, didapati bahwa ampul cairan dan permen tersebut mengandung Tetrahydrocannabinol yang merupakan senyawa utama di dalam tanaman ganja. Selanjutnya tim gabungan melakukan controlled delivery, dan pada hari Senin (26/10), tim menangkap HF di rumahnya sesaat setelah menerima paket barang kiriman.
Discussion about this post