“Ketika saya mendengar tuntutan hukuman penjara seumur hidup terhadap diri saya tanpa didukung dengan fakta-fakta dan bukti-bukti yang sebenar-benarnya di persidangan, hati saya bergolak, sedih, marah,” ungkap Benny.
Menurut Benny, selama persidangan tidak ada barang bukti berupa surat atau apapun itu yang dapat membuktikan bahwa ia lah orang yang mengatur atau mengendalikan investasi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) baik dalam reksadana saham maupun dalam transaksi saham yang ditransaksikan.
“Seluruh kewajiban saya telah saya lunasi baik dari repo (repurchase agreement) saham maupun MTN-MTN (Medium Term Notes) yang pernah saya terbitkan. Artinya, tidak ada lagi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perjanjian repo dan MTN tersebut,” tambah Benny.
Bila instrumen repo dan MTN yang sudah lunas (clear) masih dianggap merugikan keuangan negara, karena ahli BPK menganggap hal itu sebagai “transaksi yang menyimpang”.
Discussion about this post