“Kita sedang membantu menyusun Perda tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diimplementasikan,” ujarnya.
Menurutnya, masa pandemi saat ini membuat anak lebih condong menggunakan gawai dan jauh dari pengawasan orang tua. Hal itu ditengarai mendorong niat pernikahan di usia anak.
“Saat sekarang perkawinan anak dalam usia SMP-SMA. Kaitan dengan COVID-19 banyak anak terpapar gadget dan mengalami masalah seperti konflik dengan orang tua, sehingga mereka kabur dan memutuskan menikah,” katanya.
“Ini muaranya kurangnya pengawasan terhadap anak. Ini perlu mendapat perhatian orang tua untuk lebih intensif berkomunikasi dengan anak dan mengawasi anak,” ujar Joko yang pernah menjadi pendamping hukum Baiq Nuril itu.
Sebelumnya, seorang pelajar kelas 2 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) nekat menikahi dua gadis yang juga pelajar Sekolah Menengah Atas. Pernikahan terjadi imbas dari pandemi COVID-19 yang tak berujung, yang menyebabkan masa belajar siswa di rumah semakin panjang.
Discussion about this post