“Tersangka JH di akun Twitter salah satunya menuliskan ‘UU memang untuk primitiv investor dari RRC dan pengusaha rakus itu’ Ini ada di beberapa Twit-nya,” sambungnya.
Argo menjelaskan alasan penyidik menetapkan tersangka terhadap JH, karena mengunggah konten ujaran kebencian.
“Tersangka JH motifnya menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian berdasarkan SARA,” jelasnya.
Diketahui, Bareskrim Polri menangkap 5 aktivis KAMI di Jakarta, Depok dan Tangerang Selatan, yakni JH, DW, AP, SN, dan KA yang merupakan pendakwah dan politisi PKS.
Kemudian tersangka DW, dikatakannya, telah memposting di 4 akun Twitter miliknya dengan menuliskan bahwa ‘Omnibus Law adalah urusan Istana dan sudah disepakati dengan pihak tertentu’. DW mempunyai akun Twitter salah satunya bernama @podoradong.
Discussion about this post