jagatBisnis.com -Mabes Polri menyebut peran dan tindakan sejumlah aktivis Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) pusat terkait cuitan di media sosial yang diduga menyebarkan berita bohong Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Mereka ditetapkan tersangka karena diduga menyebarkan ujaran kebencian yang masuk dalam kategori penghasutan, sehingga aksi demo tolak UU Cipta Kerja diwarnai bentrokan atau chaos.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pola yang dilakukan Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH), Anton Permana dan inisial DW polanya hampir sama dengan anggota KAMI Medan, Sumatera Utara, yang menyebabkan aksi demo berujung anarkis dan terjadi tindakan vandalisme dengan membuat kerusakan fasilitas umum dan mobil polisi.
“Itu pola dari hasutan dan hoaks,” kata Argo saat konfrensi pers di Mabes Polri, Kamis (15/10/2020).
Discussion about this post