Vonis terhadap Rahardjo lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rahardho oleh Jaksa KPK dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.
Baik terdakwa maupun jaksa dalam menyikapi vonis majelis hakim masih menyatakan pikir-pikir. (ser)
Discussion about this post