jagatBisnis.com – Direktur Utama PT Compact Microwave Indonesia Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno divonis pidana lima tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.
Rahardjo terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain terkait proyek Backbone Coastal Surveillance System di Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada tahun anggaran 2016, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 63.829.008.006,92.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Rahardjo Pratjihno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim, Muslim membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2020).
Selain itu, Rahardjo juga dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 15.014.122.595. Selambat-lambatnya dibayarkan satu bulan setelah hukuman vonis berkekuatan hukum tetap.
Discussion about this post