Tekno  

TikTok untuk Sementara Tetap Beroperasi di AS

jagatBisnis.com – Pengadilan untuk sementara memblokir perintah dari pemerintah AS yang meminta Apple Inc dan Alphabet Inc melarang memuat TikTok dalam toko aplikasi mereka.

Hakim Distrik di Washington, Carl Nichols, pada Minggu (27/9/2020) waktu setempat, mengeluarkan preliminary injuction agar larangan TikTok di pasar aplikasi dihentikan.

Baca Juga :   India Larang TikTok dan 58 Aplikasi Buatan China

Mengutip Reuters, Hakim Nichols menilai memblokir larangan lainnya dari Departemen Perdagangan AS yang akan melarang kesepakatan teknis dan bisnis yang dijadwalkan berlaku pada 12 November.

Departemen Perdagangan AS mengatakan ‘akan mematuhi aturan tersebut dan segera bertindak’.

Tidak disebutkan apakah pihak pemerintah AS akan mengajukan banding.

Presiden AS Donald Trump sebelumnya mengeluarkan perintah eksekutif bahwa TikTok harus memecah operasional di AS dalam waktu 90 hari.

Baca Juga :   Viral, Kondangan Online Sambung Menyambung

Pengacara untuk TikTok, John Hall, mengatakan larangan tersebut ‘belum pernah terjadi’ dan ‘tidak rasional’ karena negosiasi sedang berlangsung.

Baca Juga :   TikTok Hadirkan Program #SamaSamaBerbagi untuk Rasakan Kebahagiaan dan Kebersamaan selama Ramadan

“Ini hanya hukuman. Ini cara yang terang-terangan untuk memukul perusahaan. Tidak ada yang mendesak di sini,” kata Hall saat sidang.

TikTok menyatakan puas dengan preliminary injuction tersebut dan akan melanjutkan diskusi yang sedang berlangsung dengan pemerintah. (ser)