12 Resolusi Dilahirkan Rakornas Zakat 2021

JagatBisnis.com –  Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, mengungkapkan rasa syukur karena Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat 2021 yang digelar selama tiga hari, Ahad-Selasa 4-6 April 2021, berlangsung lancar dan sukses. Dalam hajat nasional zakat tersebut menghasilkan 12 resolusi.

“Alhamdulillah berkat rahmat Allah SWT serta dukungan semua pihak, terutama Presiden RI, Bapak Haji Jokowi; Wakil Presiden RI, Bapak Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin; MPR, DPR dan ormas-ormas Islam, Rakornas Zakat Tahun 2021 berjalan lancar dan sukses hingga melahirkan 12 resolusi, yakni 7 resolusi untuk internal dan 5 resolusi untuk eksternal,” ujar Prof. Noor Achmad usai penutupan Rakornas Zakat 2021 di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Selasa (6/4/2021).

Menurut Ketua BAZNAS, para peserta rakornas berkomitmen menjalankan tugas pengelolaan zakat dengan melaksanakan resolusi tersebut demi menyukseskan pembangunan, terutama pengentasan kemiskinan.

“Dengan rahmat Allah Yang Maha Esa, kami peserta Rapat Koordinasi Nasional Zakat 2021, berkomitmen dengan sungguh-sungguh untuk melaksanakan tugas mengelola dan mengembangkan perzakatan nasional dalam upaya menjadi Pilihan Pertama Pembayar Zakat, Lembaga Utama Menyejahterakan Umat di Indonesia,” ujar Kiai Noor Achmad saat membacakan resolusi dan sekaligus menutup Rakornas Zakat 2021.

Baca Juga :   Dukung Gerakan Cinta Zakat BAZNAS, Bank Permata Syariah Tunaikan Zakat Rp12 Miliar

Sementara itu, Pimpinan BAZNAS yang juga Ketua Umum Panitia Rakornas Zakat 2021, KH. Achmad Sudrajat, juga menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi semua pihak atas kesuksesan perhelatan akbar tersebut.

Dia menuturkan, Rakornas Zakat akan semakin memacu dan memicu kebangkitan zakat di seluruh penjuru Tanah Air. “Alhamdulillah Rakornas Zakat 2021 berlangsung lancar dan sukses. Kami menyampaikan terima kasih pada semua pihak sehingga Rakornas ini semakin memacu dan memicu kebangkitan zakat nasional,” ujar dia.

Berikut butir-butir resolusi Rakornas Zakat 2021:

1. Memperkuat kinerja BAZNAS untuk menjangkau sebanyak-banyaknya penerima manfaat dalam rangka pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan umat
2. Memperkuat kelembagaan BAZNAS pusat, BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota sebagai lembaga pemerintah nonstruktural dalam pengelolaan zakat secara nasional dan daerah
3. Memperkuat kompetensi SDM yang profesional, amanah dan modern dalam mengelola zakat dan meningkatkan kesejahteraan amilin-amilat
4. Memperkuat transformasi digital dalam pengumpulan, penyaluran, dan pelaporan zakat
5. Memperkuat sinergi dan kolaborasi antarseluruh pemangku kepentingan dalam rangka akselerasi mustahik menjadi muzaki
6. Memperkuat koordinasi dan pengendalian seluruh Organisasi Pengelola Zakat (OPZ), baik BAZNAS dan LAZ seluruh Indonesia
7. BAZNAS provinsi seluruh Indonesia diwajibkan untuk melaksanakan rapat koordinasi daerah (rakorda) tingkat provinsi dengan melibatkan BAZNAS kabupaten/kota, LAZ skala provinsi, kantor wilayah Kementerian Agama (kanwil Kemenag) provinsi, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) provinsi, Kemenag kabupaten/kota dan Kesra kabupaten/kota sesuai wilayah masing-masing paling lama tiga bulan sejak kegiatan Rakornas Zakat ini dilaksanakan
8. Dalam rangka menciptakan sikap saling tolong-menolong, kegotongroyongan, terutama dalam rangka pengentasan kemiskinan, maka dimohon kepada Presiden RI untuk mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kewajiban ASN, TNI, POLRI dan Pegawai BUMN/BUMD untuk Menunaikan Zakat Penghasilan dan Jasa
9. Dalam rangka memperkuat kelembagaan dan tata kelola zakat nasional, diperlukan amandemen UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
10. Dalam upaya memperkuat kelembagaan, SDM dan dukungan fiskal BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota, gubernur dan bupati/wali kota secara konsisten berpegang pada amanat Pasal 31 UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
11. Dalam rangka meningkatkan literasi dan kecintaan umat Muslim terhadap kewajiban zakat, maka dimohon seluruh pemangku kepentingan terutama ulama, zuama, umara, kaum intelektual, profesional, wirausahawan dan media massa untuk menggelorakan Gerakan Cinta Zakat dari Sabang sampai Merauke serta Miangas sampai Pulau Rote
12. Memastikan pengelolaan zakat oleh Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) secara nasional agar mematuhi prinsip Aman Syari, Aman Regulasi dan Aman NKRI.(HAB)

MIXADVERT JASAPRO