JagatBisnis.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) menginstruksikan, mulai ketua RT/RW hingga camat untuk menertibkan penggunaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah kerja masing-masing.
Surat bernomor 671.1/240B/2022 yang ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Palu Reny Lamadjido itu mengatur penertiban pemasangan Lampu Mercury 250 Watt sampai dengan 1000 Watt di Kota Palu.
Surat tertanggal 23 Juli tersebut bertujuan untuk penghematan, pemakaian tenaga listrik secara efisien dan rasional tanpa mengurangi keselamatan, kenyamanan serta produktivitas terkait pelaksanaan penghematan pemakaian tenaga listrik sesuai kebijakan pemerintah.
“Untuk itu, segera dilakukan Penertiban Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah kerja masing-masing, terkait penggunaan lampu Mercury 250 Watt sampai dengan 1000 Watt,” sebut Reny dalam surat yang ditujukan kepada setiap Camat di Kota Palu.
Discussion about this post