JagatBisnis.com – Sebagai instansi pemerintah yang mengemban tugas dan fungsi sebagai pelindung masyarakat dan pengumpul penerimaan negara, Bea Cukai terus melakukan berbagai upaya untuk memberantas penyelundupan barang-barang yang dilarang dan dibatasi juga peredaran barang kena cukai ilegal. Salah satu perwujudan upaya tersebut ialah melalui penindakan di bidang kepabeanan dan cukai oleh unit-unit vertikal Bea Cukai yang tersebar di seluruh Indonesia
Terhadap hasil-hasil penindakan tersebut pun ditindaklanjuti secara transparan dan sesuai aturan oleh Bea Cukai. Menurut Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Jumat (05/08) barang-barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dapat dimusnahkan atau dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Ia pun menyebutkan bahwa tiga kantor Bea Cukai telah melaksanakan pemusnahan BMN hasil penindakan, sebagaimana Bea Cukai Sangatta yang melaksanakan kegiatan pemusnahan BMN hasil penindakan tahun 2021 dan 2022 pada tanggal 4 Agustus 2022.
Discussion about this post