JagatBisnis.com – Bea Cukai, melalui instansi vertikal di bawahnya yang tersebar di seluruh Indonesia, terus melakukan berbagai upaya untuk memberantas perdagangan rokok ilegal. Hal ini dilaksanakan untuk menjamin bahwa seluruh rokok yang dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia adalah rokok yang diproduksi dan didistribusikan secara legal dan telah dipenuhi seluruh kewajiban cukainya. Selain itu, penindakan rokok ilegal juga dilaksanakan dalam rangka merespon tren peredaran rokok ilegal yang terus meningkat dari tahun ke tahun yang di samping menimbulkan kerugian negara akibat tidak dipenuhinya kewajiban untuk melakukan pembayaran cukai, juga berpotensi mematikan industri rokok nasional sebagai akibat adanya persaingan yang tidak sehat.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Jumat (05/08) mengatakan di awal bulan Agustus 2022, tepatnya pada tanggal 1 Agustus 2022, telah dilaksanakan dua penindakan rokok ilegal di Kudus dan Malang. “Penegakan hukum di bidang cukai sebagai hasil sinergi antarinstansi terlaksana di Kudus atas kerja sama Bea Cukai Kudus dan Polres Demak. Awalnya, Bea Cukai Kudus memperoleh informasi pergerakan sebuah mobil yang digunakan untuk mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang diduga ilegal dari wilayah Jepara,” ujarnya mengawali kronologi penindakan.
Discussion about this post