Roy Suryo Pakai Penyangga Leher Usai 10 Jam Diperiksa Polisi

Mantan Menpora Roy Suryo Foto: Kompas

JagatBisnis.com –   Mantan Menpora Roy Suryo keluar dari ruang penyidik Polda Metro Jaya dengan menggunakan penyangga leher, Kamis (28/7/2022) malam.

Pada pemeriksaan sebelumnya, tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Jokowi itu harus menggunakan kursi roda setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam.

“Roy Suryo tidak ditahan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta.

“Penyidik menganggap tersangka saudara Roy Suryo belum perlu dilakukan (penahanan) atau istilahnya atas pertimbangan penyidik,” sambungnya.

Baca Juga :   Roy Suryo Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi

Pemeriksaan lanjutan itu dilakukan karena Roy Suryo sebelumnya meminta untuk menunda pemeriksaan dengan alasan kesehatan.

Diketahui, Roy Suryo telah diperiksa sejak pukul 13.00 WIB, kemudian meninggalkan Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.30 WIB.

Roy Suryo masih terlihat lemas seperti pemeriksaan sebelumnya, saat meninggalkan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Tak ada komentar yang dikeluarkan oleh Roy Suryo saat ditanya oleh awak media. Dia hanya mengangkat kedua tangan sebagai pertanda permohonan maaf.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur. Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia.

Baca Juga :   Usai Unggah Meme Stupa Candi Mirip Jokowi, Roy Suryo Minta Maaf

Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Roy Suryo mengunggah meme Stupa Borobodur itu pada Jumat (10/6/2022), sebagai protes terhadap kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp750 ribu. Belakang kebijakan itu dibatalkan oleh Pemerintah.

Dalam unggahan itu, Roy Suryo menyertakan alamat akun asli pengunggah awal meme tersebut.

Ia menurunkan unggahan tersebut karena menuai polemik di tengah masyarakat dan meminta maaf kepada umat Buddha.

Baca Juga :   Kasus Stupa Mirip Jokowi Naik Penyidikan

Tak hanya itu, Roy juga dilaporkan atas kasus yang sama oleh Herna Sutana ke Polda Metro Jaya. Laporannya diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022.

Roy Suryo disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (pia)

MIXADVERT JASAPRO