JagatBisnis.com – Mantan Menpora Roy Suryo keluar dari ruang penyidik Polda Metro Jaya dengan menggunakan penyangga leher, Kamis (28/7/2022) malam.
Pada pemeriksaan sebelumnya, tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Jokowi itu harus menggunakan kursi roda setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam.
“Roy Suryo tidak ditahan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta.
“Penyidik menganggap tersangka saudara Roy Suryo belum perlu dilakukan (penahanan) atau istilahnya atas pertimbangan penyidik,” sambungnya.
Pemeriksaan lanjutan itu dilakukan karena Roy Suryo sebelumnya meminta untuk menunda pemeriksaan dengan alasan kesehatan.
Diketahui, Roy Suryo telah diperiksa sejak pukul 13.00 WIB, kemudian meninggalkan Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.30 WIB.
Discussion about this post