JagatBisnis.com – Kementerian Sosial (Kemensos) bakal membentuk Satuan Tugas (Satgas) demi mengawasi lembaga-lembaga filantropi. Langkah ini merupakan buntut dari kasus dugaan penyelewengan donasi oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Menurut Menteri Sosial Tri Rismaharini, pembentukan Satgas itu krusial dan akan direalisasikan pertengahan Agustus 2022.
“Ini harus cepat ini. Ini lebih penting dan enggak bisa ditunda,” kata Risma di Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Satgas akan terdiri dari anggota Kemensos, aparat penegak hukum, pejabat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga Interpol
Risma berujar, pihaknya lebih memprioritaskan untuk membentuk alat pemantauan atau petugas pengawasan ketimbang merevisi Undang-Undang 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang (UU PUB). Sebab, revisi UU dinilai membutuhkan waktu.
Discussion about this post