JagatBisnis.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat akhirnya menetapkan tiga orang anak sebagai tersangka kasus bullying yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Jadi sudah ditetapkan sebagai tersangka tiga orang anak yang ada dalam video itu,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Selasa (26/7/2022).
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan tim gabungan dari Polres Tasikmalaya dan PPA Polda Jabar.
“Kemudian mekanismenya (penanganan) menggunakan sesuai dengan sistem peradilan anak yang sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2012,” kata Ibrahim.
Ibrahim menambahkan ketiga orang anak tersebut diketahui melanggar sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Juncto Pasal 76 C UU nomor 35 tentang perlindungan anak.
“Tidak ditahan. Jadi mekanisme diversi itulah yang dicari langkahnya yang tepat,” kata dia.
Discussion about this post