JagatBisnis.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggratiskan pungutan ekspor untuk produk yang berkaitan dengan minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) hingga 31 Agustus 2022. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kemenkeu.
“PMK ini menurunkan pajak ekspor menjadi nol hingga 31 Agustus 2022. Jadi pajak ekspor diturunkan menjadi US$0 kepada seluruh produk yang berhubungan dengan CPO,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dikutip Senin (18/7/2022).
Dia menjelaskan, beberapa produk yang dimaksud, seperti Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, CPO, dan minyak goreng. Pajak itu yang biasa dikumpulkan dalam rangka dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk stabilisasi harga.
Discussion about this post