Pungutan Ekspor Sawit Gratis Hingga Akhir Agustus 2022

JagatBisnis.com –  Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggratiskan pungutan ekspor untuk produk yang berkaitan dengan minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) hingga 31 Agustus 2022. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kemenkeu.

“PMK ini menurunkan pajak ekspor menjadi nol hingga 31 Agustus 2022. Jadi pajak ekspor diturunkan menjadi US$0 kepada seluruh produk yang berhubungan dengan CPO,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dikutip Senin (18/7/2022).

Dia menjelaskan, beberapa produk yang dimaksud, seperti Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, CPO, dan minyak goreng. Pajak itu yang biasa dikumpulkan dalam rangka dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk stabilisasi harga.

Baca Juga :   Rencana Kenaikan PPN Bukan Kebijakan yang Tepat

“Setelah 31 Agustus 2022, maka pemerintah akan menerapkan tarif pajak progresif. Jadi, jika harga CPO turun, pemerintah mengenakan tarif ekspor murah. Sebaliknya, tarif ekspor akan meningkat ketika harga CPO semakin mahal. Tujuan kami melalui BPDPKS mendapatkan pendanaan untuk mereka juga melakukan program stabilisasi harga,” ungkapnya.

Baca Juga :   Larangan Ekspor CPO Layak Dievaluasi

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan meminta Sri Mulyani menurunkan tarif pungutan ekspor CPO. Hal ini perlu dilakukan untuk mengurangi beban petani sawit. Diharapkan, penurunan tarif ini akan membuat aktivitas ekspor semakin lancar. Dengan demikian, harga TBS sawit merangkak.

Baca Juga :   Perbendaharaan Indonesia Bakal Dimodernisasi untuk Jaga Uang Negara

“Mungkin pertengahan bulan, belasan, minggu depan akhir itu ekspor sudah mulai lancar. Kalau itu lancar, kami pastikan harga TBS bisa naik,” tegas Luhut. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO