Sudah 89,3 Persen, Pemberian Vaksin Booster di Kota Jogja

JagatBisnis.com – Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta sebut saat ini pemberian vaksin booster sudah mencapai 89,30 persen. Pemerintah berupaya untuk terus berikan vaksin booster bagi masyarakat untuk meningkatkan capaian tersebut.

Di sisi lain, saat ini sudah ada ketentuan mengenai wajib vaksin booster apabila masyarakat akan melakukan perjalanan dalam negeri atau luar negeri. Kebijakan ini berlaku mulai 17 Juli 2022.

“Nantinya pelaku perjalanan dalam melakukan transportasi harus memenuhi syarat salah satunya sudah melakukan vaksin ketiga atau vaksin booster. Dengan demikian untuk swab antigen atau PCR tidak berlaku lagi. Hal ini sesuai dengan SE Satgas No. 21 Tahun 2022,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Emma Rahmi Aryani.

Baca Juga :   Vaksin Booster Kedua Dimulai Apakah Efektif?

Bagi warga yang baru menerima 2 dosis vaksin, maka wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang berlaku 1×24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3X24 jam apabila akan bepergian jarak jauh. Selain itu, warga juga dapat melakukan booster on-site saat keberangkatan.

Baca Juga :   Vaksin Booster Diberikan 6 Bulan Setelah Dosis Lengkap

Sedangkan pada warga yang baru vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam. Untuk yang belum bisa vaksin karena kondisi kesehatan khusus maka wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Baca Juga :   Warga Jogja Antusias Ikuti Vaksinasi Booster

Pemerintah terus melakukan upaya edukasi ke masyarakat mengenai pentingnya pemberian vaksin booster untuk menekan Covid-19. Masyarakat diimbau untuk menaati protokol kesehatan di tengah fluktuasi kasus COVID-19.

“Mari terus perketat protokol kesehatan. Sehingga vaksin lengkap ditambah booster akan terbentuk badan yang kuat dan sehat,” kata Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Yogyakarta Lana Unwanah.(pia)

MIXADVERT JASAPRO