Setop Pemborosan Aplikasi, Stranas PK Dorong Penggunaan Aplikasi Umum dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

JagatBisnis.com – Saat ini Kementerian/Lembaga di Indonesia memiliki ribuan aplikasi, namun sayangnya aplikasi tersebut tidak seluruhnya dapat terintegrasi sehingga berpotensi menimbulkan pemborosan bagi keuangan negara. Lebih buruk, banyaknya aplikasi ini justru membuka celah praktik korupsi terutama dalam pengelolaan keuangan.

Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) sejak 2019 telah mendorong transformasi digital pengelolaan keuangan terutama di daerah, melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Pahala Nainggolan, Koordinator Pelaksana Stranas PK yang juga Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK menuturkan, saat ini setiap daerah memiliki aplikasi perencanaan keuangannya masing-masing sehingga tidak terintegrasi dan kurang sinerginya sistem perencanaan dan penganggaran dari daerah ke pusat.

“Yang hendak dicapai dari SIPD adalah integrasi keuangan dari desa ke daerah dan daerah ke pusat. Karena itu dibutuhkan sebuah aplikasi umum yang dapat digunakan seluruh daerah agar terintegrasi pula ke pusat,” ujar Pahala.

Baca Juga :   KPK Kini Tak Lagi Pakai Istilah OTT

Stranas PK juga melihat korupsi anggaran sering terjadi sejak tahap perencanaan, ketika proses perencanaan tidak dilakukan dengan baik dan transparan maka intervensi dari pihak-pihak luar pasti terjadi. Dengan adanya satu aplikasi umum seperti Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) maka diharapkan dapat menutup celah penyelewengan.

“Melalui SIPD, akan ada satu dasbor nasional untuk melihat dan mengawasi proses perencanaan dan penganggaran. Sistem ini akan menyediakan data dan informasi tentang proses perencanaan-penganggaran, pengelolaan keuangan maupun informasi tentang hasil pembangunan sehingga kita bisa mengetahui misalnya berapa ribu km jalan atau berapa banyak sekolah yang sudah dibangun,” jelas Pahala Nainggolan.

Baca Juga :   KPK Setor Uang Pengganti Tubagus Chaeri Wardana Rp58 Miliar ke Kas Negara

Koordinator Pelaksana Stranas PK juga menegaskan optimalisasi aplikasi SIPD menjadi penting, karena memuat informasi keuangan dan pembangunan daerah yang disajikan dalam suatu sistem Informasi pemerintahan daerah. Selain itu, SIPD juga berperan sebagai perekam transaksi aktivitas belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Penerapan SIPD bisa berjalan optimal jika didukung informasi dan data yang terus diperbarui daerah, utamanya yang menyangkut realisasi belanja serta output dan outcomes dari belanja tersebut,” papar Pahala.

Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) ditargetkan dapat ditetapkan sebagai aplikasi umum bertepatan pada hari sumpah pemuda 28 Oktober 2022. Selanjutnya akan dilakukan pendampingan secara intensif sehingga pada tahun 2023 yang akan datang seluruh tahapan dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sudah menggunakan satu sistem Informasi pengelolaan keuangan daerah yang terpadu dan terintegrasi mulai dari perencanaan-penganggaran/penetapan-penatausahaan-pelaporan hingga pertanggungjawaban.

Baca Juga :   Azis Syamsuddin Diperiksa KPK

Untuk mengakselerasi program ini, Senin (11/7/2022) Stranas PK juga telah berkoordinasi dengan stakeholders terkait, mulai dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta Kementerian Keuangan.

Penerapan SIPD ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.(srv)

MIXADVERT JASAPRO