JagatBisnis.com – Berperan sebagai community protector, dan bentuk ketegasan Bea Cukai dalam penegakan hukum, Bea Cukai kembali melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil tegahan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Kali ini pemusnahan dilakukan Bea Cukai di empat wilayah, masing-masing di Pasar Baru, Sidoarjo, Madiun, dan Lampung.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menegaskan bahwa yang terpenting dari kegiatan pemusnahan adalah untuk mencegah masuknya barang ilegal, mengendalikan konsumsi Barang Kena Cukai (BKC), serta dalam upaya menciptakan iklim usaha atau kompetisi usaha yang sehat di Indonesia.
Bea Cukai Pasar Baru melakukan pemusnahan BMN tahun 2022 di Aula Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta Pusat (28/06). Dalam kegiatan tersebut dimusnahkan barang-barang seperti barang asusila, busur, anak panah, senjata, bagian senjata, bagian kendaraan, barang bekas dan kotak kosong, alat kesehatan, kosmetik, obat-obatan, handphone dan aksesorisnya, sepatu, BKC dengan kondisi barang keseluruhan rusak, serta tanaman, tumbuhan lainnya, olahan daging dan hewan lainnya yang memerlukan izin karantina. “Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp649.609.600,” tegas Hatta.
Discussion about this post