jagatBisnis.com – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan lima kali upaya penyelundupan sabu selama bulan Oktober 2020. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam, Iwan Kurniawan mengungkapkan tangkapan tersebut terjadi terjadi di tiga lokasi.
“Selama Oktober, tangkapan sabu berasal dari Bandara Hang Nadim, barang kiriman, dan Pelabuhan Batu Ampar,” ujar Iwan, Selasa (10/11).
Total tangkapan sabu oleh Bea Cukai Batam selama bulan Oktober seberat 2.232 gram. “Tangkapan pertama pada 11 Oktober 2020, seorang wanita inisial SM alias TR di terminal keberangkatan domestik Bandara Internasional Hang Nadim, 117 gram sabu,” ungkap Iwan.
Tersangka SM menyembunyikan sabu di dalam pakaian dalam pelaku. “Tangkapan kedua dan ketiga berasal dari barang kiriman, dari jasa pengiriman LP dan J, masing-masing sekitar 500 gram,” tambah Iwan.
Discussion about this post