Selama Oktober, Bea Cukai Batam Gagalkan Lima Kali Penyelundupan Sabu

jagatBisnis.com – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan lima kali upaya penyelundupan sabu selama bulan Oktober 2020. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam, Iwan Kurniawan mengungkapkan tangkapan tersebut terjadi terjadi di tiga lokasi.

“Selama Oktober, tangkapan sabu berasal dari Bandara Hang Nadim, barang kiriman, dan Pelabuhan Batu Ampar,” ujar Iwan, Selasa (10/11).

Total tangkapan sabu oleh Bea Cukai Batam selama bulan Oktober seberat 2.232 gram. “Tangkapan pertama pada 11 Oktober 2020, seorang wanita inisial SM alias TR di terminal keberangkatan domestik Bandara Internasional Hang Nadim, 117 gram sabu,” ungkap Iwan.

Baca Juga :   Bea Cukai Kembali Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Tersangka SM menyembunyikan sabu di dalam pakaian dalam pelaku. “Tangkapan kedua dan ketiga berasal dari barang kiriman, dari jasa pengiriman LP dan J, masing-masing sekitar 500 gram,” tambah Iwan.

Baca Juga :   Jalankan Fungsi Asistensi Industri Dalam Negeri, Bea Cukai Laksanakan Program CVC di Berbagai Wilayah

Kedua tangkapan sabu dari barang kiriman tersebut ditujukan kepada penerima dan alamat yang sama yaitu daerah Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

“Untuk tangkapan keempat dan kelima berasal dari Pelabuhan Penumpang Batu Ampar, KM Kelud tujuan Priok, Jakarta,” lanjut Iwan.

Jika ditotal selama 2020, Bea Cukai Batam berhasil melakukan 40 penindakan narkotika yang meliputi sabu dan ekstasi. “Jadi selama 2020, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 20.168,9 gram sabu dan 30.039 butir ekstasi,” papar Iwan.

Baca Juga :   Bea Cukai Bogor Gagalkan Tiga Pengiriman Narkoba melalui Jasa Titipan

Atas tangkapan tersebut, tersangka dan barang bukti diserahkan ke BNN Provinsi Kepri, Kepolisian Daerah Kepri, dan Kepolisian Resor Barelang.

“Bea Cukai Batam selalu berkomitmen melakukan pengawasan, tak terkecuali terhadap barang ilegal yang membahayakan kesehatan seperti narkoba,” pungkas Iwan.(srv)

MIXADVERT JASAPRO