JagatBisnis.com – Pria yang lakukan pelecehan seksual di kereta api yang videonya viral beberapa waktu lalu diblacklist oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero). Pria tersebut tidak diperbolehkan naik kereta api.
EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto mengatakan, kebijakan ini KAI terapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari. Kebijakan ini juga berlaku untuk pelaku pelecehan seksual yang kasusnya sempat viral kemarin.
“KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya,” tegas Asdo, dalam keterangan yang diterima Tugu Jogja, Selasa (21/6/2022).
Saat ini, KAI sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami. Selain itu, pihaknya juga siap untuk memberikan dukungan dalam langkah hukum yang akan diambil.
Discussion about this post