JagatBisnis.com – Bea Cukai berkomitmen untuk melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran barang-barang ilegal yang dapat membahayakan dan mewujudkannya melalui pelaksanaan penindakan kepabeanan dan cukai di berbagai daerah. Sebagai tindak lanjut penanganan barang-barang ilegal eks penindakan kepabeanan dan cukai tersebut, instansi kepabeanan yang mengemban fungsi sebagai community protector ini menggelar pemusnahan berdasarkan kepastian hukum yang transparan.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Selasa (21/03) mengatakan telah terlaksana pemusnahan narkotika, rokok, dan minuman keras ilegal oleh tiga kantor pengawasan Bea Cukai, yaitu Bea Cukai Juanda, Bea Cukai Tanjung Pinang, dan Bea Cukai Jambi. Ia pun menjelaskan tujuan pelaksanaan pemusnahan tersebut, “Pemusnahan adalah langkah pengamanan negara dari barang-barang ilegal atau tidak sesuai ketentuan. Melalui kegiatan ini diharapkan memberi efek jera pada pelaku, serta dapat meningkatkan sinergi antarinstansi pemerintah dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal.”
Discussion about this post