JagatBisnis.com – Gempur Rokok Ilegal merupakan sebuah slogan dari Bea Cukai sebagai wujud komitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara. Operasi Gempur Rokok Ilegal diwujudkan dengan sosialisasi, edukasi, dan penindakan.
Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, mengungkapkan bahwa Operasi Gempur Rokok Ilegal telah masif dilakukan oleh kantor vertikal Bea Cukai yang tersebar di berbagai daerah. “Kali ini kegiatan Gempur Rokok Ilegal dijalankan oleh Bea Cukai Ambon, Bea Cukai Sampit, Bea Cukai Sorong, dan Bea Cukai Bogor,” imbuhnya.
Sebagai bentuk pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Maluku Tengah hingga Kabupaten Seram Bagian Timur, Bea Cukai Ambon laksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal yang berlangsung pada tanggal 9 sampai dengan 11 Juni 2022. Tim Bea Cukai Ambon melakukan operasi pada empat daerah yang berbeda, yaitu Bula, Kobisonta, Wahai, dan Opin.
Discussion about this post