JagatBisnis.com – Pemerintah bakal mengintegrasikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tahun depan. Maka, para wajib pajak (WP) tidak perlu memiliki NPWP untuk membayar pajak. Untuk itu, saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mengintegrasikan data tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor mengatakan, dengan adanya pemanfaatan NIK sebagai NPWP masyarakat akan semakin mudah dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya. Karena sebelumnya harus memiliki dua kartu identitas, tapi nanti cukup Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja.
“Jadi, nanti tidak perlu repot mendaftar NPWP lagi. Cukup pakai KTP saja. Namun yang perlu dipahami, penggunaan NIK sebagai NPWP tidak lantas membuat semua yang ber-NIK harus membayar pajak. Pemilik NIK yang wajib membayar pajak adalah yang NIK-nya sudah diaktivasi,” ungkapnya.
Discussion about this post