Mulai 2023 NIK Bakal Jadi NPWP

JagatBisnis.com – Pemerintah bakal mengintegrasikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tahun depan. Maka, para wajib pajak (WP) tidak perlu memiliki NPWP untuk membayar pajak. Untuk itu, saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mengintegrasikan data tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor mengatakan, dengan adanya pemanfaatan NIK sebagai NPWP masyarakat akan semakin mudah dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya. Karena sebelumnya harus memiliki dua kartu identitas, tapi nanti cukup Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja.

“Jadi, nanti tidak perlu repot mendaftar NPWP lagi. Cukup pakai KTP saja. Namun yang perlu dipahami, penggunaan NIK sebagai NPWP tidak lantas membuat semua yang ber-NIK harus membayar pajak. Pemilik NIK yang wajib membayar pajak adalah yang NIK-nya sudah diaktivasi,” ungkapnya.

Baca Juga :   DPR: NIK Jadi NPWP Bakal Tingkatkan Penerimaan Negara

Memurut dia, NIK baru diaktivasi jika pemilik NIK sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, yaitu sudah berusia 18 tahun dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaitu Rp54 juta setahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0) atau omzet di atas Rp500 juta setahun khusus untuk wajib pajak orang pribadi usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM).

Baca Juga :   Mulai 26 Oktober, Beli Tiket KA Wajib Pakai NIK atau Paspor

“Konteks penggunaan NIK sebagai NPWP adalah kemudahan dan kesederhanaan administrasi. Selain itu untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia. Jadi, bukan pengenaan pajak kepada semua orang yang memiliki NIK,” tutup Neil. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO