Luhut Teken SK untuk Audit Perusahaan Sawit

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan

JagatBisnis.com – Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan audit terhadap perusahaan minyak kelapa sawit akan segera pemerintah mulai.

Audit akan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Poses audit ini untuk memperketat pengawasan terkait tata kelola dan kebijakan minyak goreng oleh perusahaan kelapa sawit.

“Iya, akan mulai. Hari ini akan saya tanda tangan, nanti BPKP mulai audit,” kata Menko Luhut usai peresmian investasi PT Nestle Indonesia di Karawang, Jawa Barat, Selasa (7/6/2022).

Baca Juga :   Panen Sawit di Riau, Indonesia Kuasai 58 Persen Pangsa Pasar Dunia

Luhut menyebut masalah minyak goreng kini mulai berangsur membaik. Namun ia mengaku masih akan berkeliling untuk memantau distribusi minyak goreng di sejumlah tempat seperti Semarang dan Surabaya.

“Masih ada yang tersekat akibat sudah sekian lama. Nanti juga saya ke Surabaya, saya agak banyak keliling,” kata Menko Luhut Pandjaitan.

Ia juga berharap harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit di tingkat petani bisa segera membaik. Hal ini setelah larangan ekspor CPO dan bahan baku minyak goreng pemerintah cabut.

Baca Juga :   Kembangkan Food Estate, RI Bakal Gandeng China, Belanda dan Taipei

“Suplai sudah makin oke, kalau ini biaya keluarnya hari ini keluar, flush out-nya selesai, saya kira harga petani akan naik sampai lebih dari Rp2.500 per kilogram. Sekarang masih Rp1.500an, kita berharap nanti mungkin satu, dua minggu ke depan sudah akan naik ke Rp2.500,” kata Menko Luhut.

Sebelumnya BPKP akan melakukan pengawasan mulai dari penyusunan kebijakan, seperti penetapan kebutuhan minyak goreng, penetapan kebutuhan CPO pabrik minyak goreng, dan penetapan perhitungan biaya atau harga pokok minyak goreng, dari harga di distributor sampai harga di pengecer.

Baca Juga :   Kata Luhut Kenaikan Harga BBM Tidak Bikin Rakyat Menderita

BPKP juga akan mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri. Selain itu BPKP menjaga harga kelapa sawit di tingkat petani melalui kebijakan pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Selain itu BPKP juga mendapat tugas untuk melakukan Audit Tujuan Tertentu dari hulu serta mengawasi secara keseluruhan titik kritis dari tata kelola CPO dan minyak goreng dari hulu sampai hilir. (pia)

MIXADVERT JASAPRO