JagatBisnis.com – Majelis hakim pada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Kolonel Infanteri, Priyanto. Hakim juga mengenakan pidana tambahan Priyanto dipecat dari TNI setelah dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana, merampas kemerdekaan dan membuang jasad sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) ke sungai.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata hakim ketua Brigadir Jenderal Faridah Faisal membacakan vonis, Selasa (7/6/2022).
Hakim menilai Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana, merampas kemerdekaan orang lain dan menghilangkan mayat dengan membuang mayat Handi-Salsabila ke sungai untuk menghilangkan jejak kejahatan.
Pembuangan jasad ke Sungai Serayu, Banyumas, Jateng, yang dilakukan pada 8 Desember 2021 itu dibantu oleh anak buah Priyanto yakni, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Sholeh. Padahal terdapat saksi yang melihat korban merintih dan masih hidup ketika ditabrak kendaraaan Priyanto di Nagreg, namun korban tidak dibawa ke rumah sakit.
Discussion about this post