JagatBisnis.com – KPK menersangkakan eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti dan Oon Nusihono Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono, dalam perkara suap pengurusan IMB apartemen Royal Kedhaton. Keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (2/6/2022).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan, Kadis Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana, serta sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi yakni, Triyanto Budi Yuwono, turut ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil OTT tersebut, penyidik mengamankan uang 27.258 dollar AS atau sekitar Rp300 juta sebagai alat bukti suap.
“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka HS,” kata Alex, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/6/2022).
Disebutkan, Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto menerima suap dari Oon Nasihono. Suap dimaksudkan untuk mempermulus penerbitan IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.
Discussion about this post