JagatBisnis.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menargetkan pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan warna dasar putih sudah mulai diberlakukan pada pertengahan Juni 2022. Karena sejumlah pelat nomor kendaraan bermotor tersebut sudah didistribusikan ke jajaran Polda pada awal Juni ini.
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin mengatakan, material TNKB warna putih sudah dinyatakan selesai. Pihaknya kini tengah mendistribusikan ke jajaran Polda yang ada. Diperkirakan pada pertengahan Juni ini, maksimal penggunaan material TNKB warna dasar putih tulisan hitam itu sudah mulai bisa digunakan.
“Kendaraan yang mendapat pelat nomor baru ini nantinya diutamakan kendaraan-kendaraan yang baru. Selanjutnya, kendaraan yang telah habis masa berlaku pelatnya selama 5 tahun,” katanya dalam keterangan, Kamis (2/6/2022).
Discussion about this post