TNKB Berwarna Putih Diterapkan Pertengahan Juni 2022

JagatBisnis.com Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menargetkan pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan warna dasar putih sudah mulai diberlakukan pada pertengahan Juni 2022. Karena sejumlah pelat nomor kendaraan bermotor tersebut sudah didistribusikan ke jajaran Polda pada awal Juni ini.

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin mengatakan, material TNKB warna putih sudah dinyatakan selesai. Pihaknya kini tengah mendistribusikan ke jajaran Polda yang ada. Diperkirakan pada pertengahan Juni ini, maksimal penggunaan material TNKB warna dasar putih tulisan hitam itu sudah mulai bisa digunakan.

“Kendaraan yang mendapat pelat nomor baru ini nantinya diutamakan kendaraan-kendaraan yang baru. Selanjutnya, kendaraan yang telah habis masa berlaku pelatnya selama 5 tahun,” katanya dalam keterangan, Kamis (2/6/2022).

Dia menjelaskan, penerapan TNKB berwarna dasar putih ini juga bertujuannya untuk memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik yang saat ini sudah mulai diberlakukan.

“Peraturan perubahan warna baru pelat nomor kendaraan tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45,” pungkasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO