“Jadi harus benar-benar cermat masyarakat kita kalau ada yang membuka lowongan pekerjaan yang terkait dengan pinjol saya harap tidak ikut di dalam mendaftar menjadi pegawai dari pinjol ilegal ini,” tambahnya.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menutup sebanyak 58 aplikasi pinjol ilegal. Dari sana diketahui telah menimbulkan kerugian kepada korbannya sebesar Rp 2,5 miliar.
11 orang pegawai pinjol yang diamankan juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 b dan atau Pasal 32 Ayat 2 Juncto Pasal 46 Ayat 2 dan atau Pasal 34 Ayat 1 Juncto Pasal 50 tentang UU ITE.
Mereka terancam pidana maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (pia)
Discussion about this post